Jaksa Agung Anggap Biasa Permintaan Luhut Soal Hukuman Mati
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menganggap permintaan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan terkait eksekusi huk
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menganggap permintaan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan terkait eksekusi hukuman mati sebagai hal biasa.
Pemberitahuan pada tiga hari jelang eksekusi hukuman mati, disebut Prasetyo, memang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Memang seperti itu tata caranya. Terutama untuk terpidana mati yang bukan warga negara Indonesia," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Dia menyebutkan bagi terpidana mati yang berasal dari negara lain, jelang proses eksekusi berlangsung, Kejaksaan akan segera mengabarkannya.
"Ada satu tahapan, notifikasi, memberitahukan kepada kedutaan besar masing-masing terpidana mati yang bersangkutan," katanya.
Dalam proses notifikasi itu, Kejaksaan Agung meminta Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi kedutaan besar dari negara asal terpidana.
Kemudian, pihak kedutaan yang menghubungi keluarga para terpidana jelang juru tembak melaksanakan tugasnya.
Saat disinggung waktu pasti berlangsungnya eksekusi, Jaksa Agung hanya mengulang pernyataannya yang pernah dia lontarkan.
"Kami masih persiapan dan koordinasi. Kalaupun dilaksanakan, ya setelah lebaran (Idul Fitri) lah. Masa puasa-puasa hukuman mati," katat Prasetyo.