Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangannya Dibutuhkan KPK, MA Surati Kepala Desa Tempat Royani Tinggal

Mahkamah Agung (MA) mengirimkan surat kepada kepala desa tempat kediaman Royani.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keterangannya Dibutuhkan KPK, MA Surati Kepala Desa Tempat Royani Tinggal
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Suhadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengirimkan surat kepada kepala desa tempat kediaman Royani.

Royani adalah pegawai negeri sipil di MA yang sangat dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

"Kita sudah kasih surat ke kepala desanya, agar yang bersangkutan masuk kerja ke MA," kata juru bicara MA, Suhadi, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Suhadi mengakui Royani sudah lama tidak berkantor di MA.

Namun, Suhadi tidak tahu secara rinci kapan sopir Sekretaris MA Nurhadi itu bolos kerja.

"Saya cek di bagian absen (daftar hadir, red) dia nggak ada. Untuk berapa lama saya belum tahu," kata dia.

Berita Rekomendasi

KPK sebelumya menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dari kediaman Nurhadi.
Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.

Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.

Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas