Partai NasDem Dukung Perppu Kebiri
Perppu tersebut diharapkan dapat menekan kejahatan seksual
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu tersebut diharapkan dapat menekan kejahatan seksual yang belakangan semakin marak terjadi.
Politikus NasDem, Prananda Surya Paloh mendukung terbitnya Perppu perlindungan anak yang tak lain sebagai bentuk keadilan dari negara untuk pelanggar tindak kejahatan.
Namun hukuman berat belum cukup, tegasnya strategi negara secara menyeluruh juga dibutuhkan.
"Tidak bisa mengandalkan hukuman saja sebagai jaminan negara para keamanan warga," ujar putera Ketua Umum NasDem Surya Paloh ini kepada Tribunnews.com, Jumat (27/5/2016).
Menurutnya, perlu juga langkah integratif, seperti deteksi dini.
Di negara negara maju misalnya, imbuhnya lebih lanjut, ketika ada ditemukan anak yang mengalami kekerasan, maka ada kewajiban profesi bagi guru atau dokter untuk melaporkannya ke instansi terkait.
"Hal ini sudah masuk dalam sebuah paket kebijakan yang menjamin anak anak dari tindak kekerasan apapun," ujarnya.
Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu tersebut memuat diantaranya sanksi tegas berupa hukuman lima tahun penjara hingga hukuman mati dan denda maksimal Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar.
"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara.
Selain mengatur mengenai adanya hukuman pokok berupa hukuman penjara hingga mati, ada pula hukuman tambahan yang akan diberlakukan.
Diantaranya adalah pemasangan alat deteksi elektronik di pergelangan kaki bagi para residivis agar diketahui gerak geriknya dan pengumuman identitas pelaku ke publik serta tindakan berupa kebiri kimia.
Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Presiden mengatakan, Pidana Subsider bagi pelaku kekerasan terhadap anak tersebut akan memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan putusan yang berat kepada pelaku.
"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.