Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Kebiri Memperlihatkan Kepanikan dan Ketidakpahaman Presiden Soal Hukum Pidana

Lahirnya Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak‎ memperlihatkan kepanikan d

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perppu Kebiri Memperlihatkan Kepanikan dan Ketidakpahaman Presiden Soal Hukum Pidana
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Erwin Natosmal Oemar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lahirnya Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak‎ memperlihatkan kepanikan dan ketidakpahaman Presiden Joko Widodo atas hukum pidana.

Hal tersebut diungkapkan Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar kepada Tribun, Jumat (27/5/2016).

Dalam Perppu itu, Erwin melihat Presiden Jokowi mengasumsikan bahwa jika sanksi pidana ditambah maka akan berkorelasi langsung terhadap pengurangan tindak pidana dan memberikan efek jera.

"Menurut saya, cara pandang itu adalah cara pandang filsafat hukum pembalasan yang sudah tidak relevan dengan semangat saat ini," jelasnya.

Ia pun mengungkapkan dirinya tidak terlalu yakin adanya korelasi Perrpu dengan penurunan tindak pidana.

"Tidak ada satu pun kajian akademik yang mendukung logika pemerintah tersebut," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Karena itu, dia melihat Perppu ini lebih sebagai kegenitan pemerintah untuk mendapatkan dukungan publik.

Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut memuat sanksi tegas berupa hukuman lima tahun penjara hingga hukuman mati dan denda maksimal Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar.

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara.

Selain mengatur mengenai adanya hukuman pokok berupa hukuman penjara hingga mati, ada pula hukuman tambahan yang akan diberlakukan.


Diantaranya adalah pemasangan alat deteksi elektronik di pergelangan kaki bagi para residivis agar diketahui gerak geriknya dan pengumuman identitas pelaku ke publik serta tindakan berupa kebiri kimia.

Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Presiden mengatakan, Pidana Subsider bagi pelaku kekerasan terhadap anak tersebut akan memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan putusan yang berat kepada pelaku.

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas