Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Serang Tolak Gugatan PPP Kubu Romi Terhadap Djan Faridz

Djan Faridz pun menilai, putusan itu membuktikan bahwa kubu Romy dimata pengadilan tidak sah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PN Serang Tolak Gugatan PPP Kubu Romi Terhadap Djan Faridz
Harian Warta Kota/henry lopulalan
TOLAK MUTAMAR - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menyampaikan pernyataan pers di Kantor DPP PP, Jalan DI Ponogoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016). PPP versi Muktamar Jakarta menolak rencana muktamar oleh kubu PPP Romahurmuzy pada 8 April mendatang dan menyebutnya ilegal, bahkan Djan Faridz menyebut rencana muktamar itu zombie karena menghidupkan kembali SK Menkumham yang telah gugur oleh putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubunya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTASuryadharma Ali dan Djan Faridz didugat oleh Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam gugatan keduanya dinilai telah melanggar AD/ART partai dan menjadi aktor intelektual konflik internal PPP.‎

Namun, Pengadilan Serang menolak gugatan tersebut.

Djan Faridz pun menilai, putusan itu membuktikan bahwa kubu Romy dimata pengadilan tidak sah.

Putusan itu kembali menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar Jakarta.

"Kemenangan di Pengadilan Negeri Serang atas Perkara No. 96/Pdt.G/2015/PN. Srg. Bahwa DPW PPP Banten Kubu DF (Djan Faridz) Sah karena sesuai dengan Mahkamah Partai. Dengan demikian DPW Kubu Romi dinyatakan tidak sah," kata Ketua Umum PPP Djan Faridz kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurutnya, putusan ini menjadi pukulan berat kubu Romi.

Putusan itu juga menambah deretan pembuktian di mata hukum bahwa memang Djan Faridz adalah ketua umum yang sah.‎

BERITA REKOMENDASI

"Kemenangan PPP DF di PN tentunya menjadi Bukti Tambahan yang Sudah teruji di Pengadilan untuk menguatkan Judicial Review di MK, PN dan PTUN yang dilakukan oleh DPP PPP Muktamar Jakarta," katanya.

Diketahui gugatan perkara perdata No. 96/Pdt.G/2015/PN.Srg. Pada Pengadilan Negeri Serang ditolak oleh majelis hakim.

Gugatan itu diajukan oleh Agus Setiawan dan Iskandar selaku DPW PPP Banten kubu Romi.

Sedangkan tergugat adalah Ratu Tinty Fathinah Chatib, Iki Prapanca, Ulfi Afif, dan Lili Zaenal Arifin selaku DPW PPP Banten kubu Djan.

Sedangkan SDA dan Djan sebagai pihak turut tergugat lantaran dinilai sebagai aktor intelektual konflik di internal partai.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas