PN Serang Tolak Gugatan PPP Kubu Romi Terhadap Djan Faridz
Djan Faridz pun menilai, putusan itu membuktikan bahwa kubu Romy dimata pengadilan tidak sah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suryadharma Ali dan Djan Faridz didugat oleh Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam gugatan keduanya dinilai telah melanggar AD/ART partai dan menjadi aktor intelektual konflik internal PPP.
Namun, Pengadilan Serang menolak gugatan tersebut.
Djan Faridz pun menilai, putusan itu membuktikan bahwa kubu Romy dimata pengadilan tidak sah.
Putusan itu kembali menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar Jakarta.
"Kemenangan di Pengadilan Negeri Serang atas Perkara No. 96/Pdt.G/2015/PN. Srg. Bahwa DPW PPP Banten Kubu DF (Djan Faridz) Sah karena sesuai dengan Mahkamah Partai. Dengan demikian DPW Kubu Romi dinyatakan tidak sah," kata Ketua Umum PPP Djan Faridz kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Menurutnya, putusan ini menjadi pukulan berat kubu Romi.
Putusan itu juga menambah deretan pembuktian di mata hukum bahwa memang Djan Faridz adalah ketua umum yang sah.
"Kemenangan PPP DF di PN tentunya menjadi Bukti Tambahan yang Sudah teruji di Pengadilan untuk menguatkan Judicial Review di MK, PN dan PTUN yang dilakukan oleh DPP PPP Muktamar Jakarta," katanya.
Diketahui gugatan perkara perdata No. 96/Pdt.G/2015/PN.Srg. Pada Pengadilan Negeri Serang ditolak oleh majelis hakim.
Gugatan itu diajukan oleh Agus Setiawan dan Iskandar selaku DPW PPP Banten kubu Romi.
Sedangkan tergugat adalah Ratu Tinty Fathinah Chatib, Iki Prapanca, Ulfi Afif, dan Lili Zaenal Arifin selaku DPW PPP Banten kubu Djan.
Sedangkan SDA dan Djan sebagai pihak turut tergugat lantaran dinilai sebagai aktor intelektual konflik di internal partai.