Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kaji Dugaan Tindakan Makar Mussadeq

Ahmad Musaddeq saat ini kembali harus menginap di balik jeruji besi

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan tokoh dalam Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musaddeq saat ini kembali harus menginap di balik jeruji besi.

Kali ini, dia menjalani penahanan di Bareskrim Polri bersama dua terduga pengikutnya, Mahful Muiz Tumanurung dan Andri Cahya.

Mereka harus menginap di hotel prodeo sejak Rabu (25/5/2016) usai menjalani pemeriksaan sekitar 20.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto menyebutkan ketiganya harus terenggut kebebasannya karena diduga melakukan penistaan agama.

Namun, polisi tengah menggali adanya dugaan tindakan makar dari aktivitas yang telah mencemaskan masyarakat itu.

"Kami kumpulkan bukti, apakah ada upaya untuk makar. Karena struktur ada presiden, wakil presiden, mendagri, dan menteri pertahanan. Dan kemarin, yang di Kalimantan itu ternyata sebagai gubernur di Jawa Timur," kata Agus saat dihubungi, Kamis (26/5/2016).

Sedangkan dalam dugaan tindakan makar itu, Mussadeq disebut punya peranan khusus.

Berita Rekomendasi

Pria yang pernah menjalani hukuman penjara juga, karena penistaan agama, di susunan organisasinya menjadi seorang pimpinan spiritual.

"AM, dia (dianggap) sebagai pengganti nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Dia yang membaiat orang. Syahadatnya diganti," kata Agus.

"Dia tidak hanya melakukan penistaan agama tapi juga (diduga) mendirikan negara," sambungnya.

Penahan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Ahmad Musaddeq dan pengikutnya.

"Ada laporan masyarakat bernama H Muhammad Tahir Mahmud, beliau sebagai warga negara beragama Islam. Dia membuat laporan bernomor 48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016. Melaporkan tentang masalah penistaan agama," kata.

Atas perbuatannya Ahmad Musaddeq dan dua rekannya terancam dijerat Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lima tahun.

Namun, jika terbukti melakukan makar sesuai Pasal 110 ayat 1 Jo Pasal 107 ayat 1 dan 2, maka Ahmad Musaddeq dapat diancam 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas