Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR-Pemerintah Segera Selesaikan RUU Pilkada

"Tadi malam rapat babak akhir dgn mendagri dan menkumham," kata Hetifah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR-Pemerintah Segera Selesaikan RUU Pilkada
Tribunnews.com/ Edwin Firdaus
Dokumentasi/Suasana rapat bersama Mendagri dan jajarannya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (29/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Pilkada akan rampung tak lama lagi. Demikian dikatakan Anggota Panja RUU Pilkada Hetifa Sjaifudian ketika dikonfirmasi, Senin (30/5/2106).

"Tadi malam rapat babak akhir dgn mendagri dan menkumham, masih dilanjut besok (hari ini). Selasa penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, kami tanggal 2 Juni 2016 akan diparipurnakan," kata Hetifah.

Politikus Golkar itu optimis tahapan penyelenggaraan pemilu masih bisa terlaksana sesuai rencana dan tidak terganggu.

Dalam rapat terakhir, Hetifa menjelaskan pemerintah dan DPR memutuskan mengenai ambang suara partai politik maupun gabungan parpol dalam mengusung calon kepala daerah.

"DPR akhirnya mengikuti pemerintah yaitu 20 persen untuk perolehan kursi dan 25 persen untuk perolehan suara sah," kata Hetifah.

Hetifah menuturkan isu yang tersisa terkait dengan persyaratan calon. Dimana, soal pidana dan denda disepakati besarannya yang menentukan pemerintah. Hal itu agar tercapai tujuan memberikan efek jera bagi pelaku.

"Tetapi juga singkron dengan aturan lain," katanya.

Berita Rekomendasi

DPR, kata Hetifah, menginginkan setiap warga memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri tetap terjaga.

Sedangkan bagi pejabat negara atau daerah diatur dengan peraturan perundangan masing-masing. Sementara, Pemerintah tetap memegang pengaturan harus mengikuti Keputusan MK

"Incumbent tidak harus mundur, DPR DPD DPRD harus mundur. Itu sikap pemerintah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas