KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Nurhadi
Menurut Yuyuk, pemerikasaan Nurhadi adalah lanjutan dari pemeriksaan pada pekan lalu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman terkait suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).
" Benar nurhadi diperiksa untuk tersangka DAS (Doddy) hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Menurut Yuyuk, pemerikasaan Nurhadi adalah lanjutan dari pemeriksaan pada pekan lalu.
"Lanjutan pemeriksaan sebelumnya," kata dia.
Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA. Di rumahnya, penyidik menyita 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.