Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Nurhadi

Menurut Yuyuk, pemerikasaan Nurhadi adalah lanjutan dari pemeriksaan pada pekan lalu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Nurhadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman menaiki mobil meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman terkait suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

" Benar nurhadi diperiksa untuk tersangka DAS (Doddy) hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurut Yuyuk, pemerikasaan Nurhadi adalah lanjutan dari pemeriksaan pada pekan lalu.

"Lanjutan pemeriksaan sebelumnya," kata dia.

Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA. Di rumahnya, penyidik menyita 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

Berita Rekomendasi

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas