Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paling Dicari KPK, MA Akhirnya Pecat Sopir Nurhadi

Terkait keperluan KPK terhadap Royani, Suhadi mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Paling Dicari KPK, MA Akhirnya Pecat Sopir Nurhadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman menaiki mobil meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung resmi memecat Royani pada Jumat pekan lalu.

Royani adalah PNS di MA yang kehadirannya sangat diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Betul. Dipecat oleh MA," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurut Suhadi, Badan Pengawas MA memberhentikan Royani secara tidak hormat lantaran absen kerja selama 42 hari.

Royani, kata Suhadi, bolos kerja tanpa alasan yang jelas.

"Sudah 42 hari tidak masuk kerja tanpa alasan jelas," kata dia.

Terkait keperluan KPK terhadap Royani, Suhadi mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa.

Berita Rekomendasi

Suhadi beralasan pihaknya tidak memiliki intelijen untuk mencari keberadaan Royani.

"Kalau yang bersangkutan datang ke MA kami akan mengimbau agar dia memenuhi panggilan KPK.  Tapi kalau tidak datang, MA tidak punya intel atau orang untuk mencari Royani," kata dia.‎

Royani disebut-sebut adalah saksi kunci keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi terkait kasus tersebut. Itu tidak terlepas karena Royani bekerja sebagai sopir Nurhadi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan sebelumnya ada peran Nurhadi atas ketidakhadiran Royani pada pemanggilan KPK.

Royani sendiri bersama Nurhadi telah dicegah meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas