Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris MA Bantah Terima Uang Dari Lippo Group

PT First Media Tbk, anak perusahaan Lippo Group, adalah pihak yang berperkara pada kasus tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekretaris MA Bantah Terima Uang Dari Lippo Group
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman menaiki mobil meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman membantah tidak menerima uang dari Lippo Group terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT First Media Tbk, anak perusahaan Lippo Group, adalah pihak yang berperkara pada kasus tersebut.

"Nggak benar, nggak benar itu," kata Nurhadi usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Ketika ditanya lebih jauh terkait kaitannya dengan kasus tersebut, Nurhadi menolak komentar. Dia mengaku sudah memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Tanya anu, tanya saja penyidiknya," singkat Nurhadi.

Nurhadi sendiri mendapat pengawalan cukup ketat. Dia membawa beberapa orang turut serta.

Mereka bertugas untuk memberikan jalan ke mobilnya agar terhindar dari cegatan wartawan.

Berita Rekomendasi

Nurhadi mengakui pihaknya belum melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Nurhadi sendiri diperiksa pertama kali pada pekan lalu.

Dia kembali diperika hari ini sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA. Di rumahnya, penyidik menyita ung senilai Rp 1,7 miliar.

Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.

Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016. Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas