Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

BNP2TKI Usahakan Agar Rita Tak Dihukum Mati Malaysia

Rita Krisdianti adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia di Penang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BNP2TKI Usahakan Agar Rita Tak Dihukum Mati Malaysia
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, di Istana Wapres Jakarta, Selasa (26/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengatakan bahwa pemerintah akan mengupayakan pembebasan terhadap Rita Krisdianti.

Rita Krisdianti adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia di Penang. Ia ditangkap pada 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

"Insya Allah akan kami upayakan. Supaya nanti banding, setelah banding dibebaskan. Minimal tidak menjadi hukuman mati," ujar Nusron di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Sebagai langkah awal upaya pembebasan itu, kata Nusron, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait di Malaysia.

"Terutama pihak kerajaan, karena kalau di sana itu yang punya hak veto terhadap sebuah hukum itu adalah raja. Karena itu, kami akan melakukan pendekatan," tutur Nusron.

Nusron optimis upaya yang dilakukan nanti akan berhasil. Pasalnya, selama ini hubungan Indonesia dengan Malaysia sangat baik.

Sehingga, lanjut dia, kedua negara tidak mengalami kesulitan apa pun dalam proses negosiasi terkait pembebasan hukuman warga negara yang terkait kasus pidana.

Berita Rekomendasi

"Biasanya enggak alot negosiasinya. Hubungan baik Malaysia, hubungan serumpun sangat berpengaruh," kata dia.

"Kalau enggak salah (sampai saat ini) ada empat atau enam WNI divonis. Tapi, alhamdulillah tidak pernah tereksekusi, semua bisa dikendalikan," ucap Nusron.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5) pagi.

Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Awalnya, Rita hanyalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Setelah tujuh bulan tinggal di sana, Rita tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan.

Hingga akhirnya, ia memutuskan ingin pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur. Tidak lama kemudian, seorang teman Rita yang berada di Makau menawarinya berbisnis kain.

Temannya itu diketahui berinisial ES. Rita kemudian diberi tiket pesawat untuk pulang ke kampung. Tiket yang diterimanya itu merupakan tiket transit ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.

Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang. Orang tersebut juga melarang Rita untuk membukanya.

Orang tersebut mengatakan bahwa isi koper itu adalah pakaian yang nantinya dijual Rita di kampung halaman.

Namun setibanya di Bandara Penang, Malaysia, pihak kepolisian menangkap Rita karena menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam koper yang dibawa Rita. (Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas