Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janner Purba dan Toton Dijanjikan Rp 1 Miliar Untuk Bebaskan Terdakwa

Hakim Janner Purba dan Toton dijanjikan uang tersebut untuk membebaskan dua terdakwa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Janner Purba dan Toton Dijanjikan Rp 1 Miliar Untuk Bebaskan Terdakwa
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap hakim pengadilan tipikor Bengkulu, Janner Purba (JP) digiring saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). KPK memeriksa keenam tersangka OTT KPK terhadap kasus suap kepada hakim pengadilan tipikor Bengkulu yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dijanjikan Rp 1 miliar terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

Hakim Janner Purba dan Toton dijanjikan uang tersebut untuk membebaskan dua terdakwa Edi Santoni dan Syafri Syafii.

"Commitment fee-nya senilai Rp 1 miliar. Untuk putusan bebas," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Majelis hakim tersebut terdiri dari tiga orang. Namun, Yuyuk masih merahasiakan keterlibatan pihak lainnya termasuk hakim anggota Siti Insirah.

"Nanti akan jelas kalau perkara ini sudah dibuka di pengadilan yah," katanya.

Sementara terkait sumber uang Rp 650 juta yang telah diterima Janner dan Toton, kata Yuyuk, hingga kini masih dalam pendalaman.

"Belum tahu asal usul uangnya. Kan akan didalami dari pemeriksaan," katanya.

BERITA TERKAIT

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut.

Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.

Janner dan Toton total menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu. Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santron yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016. Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas