Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 5 Tersangka Operasi Tangkap Tangan Hakim Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa 5 Tersangka Operasi Tangkap Tangan Hakim Bengkulu
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan uang yang berhasil di sita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dalam ott tersebut KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba. Tak hanya Janner, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Selain Janner, tersangka lainnya yakni T hakim ad hoc Tipikor, BAB panitera Tipikor, ES, mantan Wadir RSUD M Yunus Bengkulu, dan SS mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD.Berhasil disita juga dalam OTT tersebut juga berhasil di sita uang senilai Rp 150 juta rupiah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba.

Janner diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Kota Bengkulu, Toton.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

KPK juga memeriksa empat tersangka lainnnya. Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafii diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.

Sementara Edi akan diperiksa untuk tersangka Syafri.

Kelimanya jadi tersangka terkait suap mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Janner dan Toton disuap Edi dan Syafri untuk mengubah putusan dan keduanya dibebaskan dari tuntutan. Mereka diduga telah menerima uang suap setidaknya Rp 650 juta.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas