Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla Tetap di Kejaksaan Agung Hingga Disidangkan

Usai dipulangkan ke Indonesia, tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua (non-aktif) PSSI La Nyalla

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in La Nyalla Tetap di Kejaksaan Agung Hingga Disidangkan
Super Ball/Feri Setiawan
La Nyalla Mattalitti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai dipulangkan ke Indonesia, tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua (non-aktif) PSSI La Nyalla Mattalitti akan menjalani masa penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariziyanto menyebutkan pihaknya akan menitipkan La Nyalla di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Kami titipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sampai perkara kami limpahkan ke pengadilan," kata Rommy kepada Tribun saat dihubungi, Selasa (31/5/2016).

Sebagai informasi, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berada pada lantai 7 gedung parkir markas Korps Adhyaksa.

Menurut Romy, setidaknya ada dua hal yang membuat pihaknya memutuskan agar La Nyalla tetap berada di Jakarta.

Pertama, sebut Rommy, peningkatan intensitas ancaman atas pihak Kejasaan selama menangani kasus yang melibatkan La Nyalla.

Berita Rekomendasi

Kemudian, waktu sampainya La Nyalla di indonesia yang pada malam hari. Sehingga jika Kejati Jawa Timur khawatir pemulangan akan menemui kendala adminitrasi.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan pihaknya tidak akan mengambil alih perkara ini.

Arminsyah merasa Kejati Jawa Timur dapat menangani perkara yang melibatkan La Nyalla.

Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla.

Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

Baru pada Selasa (31/5/2016), La Nyalla yang habis izin tinggalnya dapat dipulangkan ke Singapura.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012.

Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas