MKD DPR Akan Panggil Ruhut Sitompul Terkait Pernyataan 'Hak Asasi Monyet'
"Dalam tata beracara itu memang harus langsung setelah mendengarkan keterangan pengadu, berikutnya teradu (Ruhut),"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Politikus Demokrat Ruhut Sitompul.
Hal itu terkait dengan laporan PP Pemuda Muhammadiyah kepada MKD DPR RI.
"Dalam tata beracara itu memang harus langsung setelah mendengarkan keterangan pengadu, berikutnya teradu (Ruhut)," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Namun, MKD belum dapat memastikan jadwal pemanggilan Ruhut Sitompul untuk dimintai keterangan.
MKD telah meminta keterangan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar selaku pelapor.
"Yang pasti kan pimpinan komisi III pasti, nanti diminta dengar setelah mendengarkan klarifikasi dari teradu, bisa saja kan teradu menolak dan klarifikasi lagi, tentu kita akan berada di posisi yang mana nih teradu atau pengadu, nah nanti saksi yang akan memposisikan," kata Politikus PKS itu.
MKD akan menggelar rapat pimpinan untuk mbahas kasus tersebut. Diketahui, sidang kasus Ruhut ini dilakukan sebagaimana pengaduan dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke MKD pada 29 April 2016.
Ruhut dilaporkan ormas tersebut karena politisi Partai Demokrat itu mengatakan kepanjangan HAM dengan Hak Asasi Monyet dalam rapat antara Komisi III dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di DPR pada 20 April 2016.
Saat itu, rapat membahas tentang adanya dugaan pelanggaran HAM Densus 88 dalam kematian terduga teroris Siyono.