Pemerintah Perlu Siapkan Peraturan Pemerintah soal Perlindungan Anak
Anggota Komisi II DPR RI, Diah Pitaloka mengimbau Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Perlindungan Anak.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Diah Pitaloka mengimbau Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Perlindungan Anak.
Menurut Diah, Peraturan Pemerintah tersebut berfungsi sebagai peraturan pelaksana yang memuat aturan teknis dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengingat teknis penerapan Perppu ini bergantung pada PP," ujar Diah berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (31/5/2016).
Pada Pasal 81A ayat 4 Perppu tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurutnya, PP menjadi sangat penting karena KUHP juga tidak mengatur hukuman kebiri.
"Makanya kami perlu tahu seperti apa pemerintah menerapkan Perppu ini," katanya.
Diah mengatakan, PP ini nantinya juga akan menjadi referensi DPR dalam membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Bagaimana mau bahas kalau gak tau teknis kebirinya bagimana?" ujar politikus PDIP ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.