Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Terima Uang dari Gatot Pujo, Mantan Ketua DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun

Ajib terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho terkait suap pembahasan APBD

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Terbukti Terima Uang dari Gatot Pujo, Mantan Ketua DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ajib Shah (kemeja putih) menjalani sidang dengan kasus dugaan suap persetujuan APBD Provinsi Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/4/2016). Dua saksi diperiksa terkait pengumpulan dana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dengan terdakwa Ajib Shah, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, Senin (30/5/2016).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Ajib lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, Ajib terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho terkait suap pembahasan APBD dan pembatalan hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot.

"Menyatakan terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Jaksa menjelaskan, yang memberatkan Ajib lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang atas tindakannya menerima uang sebesar Rp 1,19 miliar.

Ajib dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, dirinya dijerat lantaran menyetujui beberapa hal terkait APBD provinsi yang dipimpin Gatot, antara lain pertanggungjawaban prlaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, persetujuan terhadap APBD Sumut Tahub Anggaran 2014, dan persetujuan terhadap APBD Sumut Tahun Anggaran 2015.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas