Anggota Komisi III: Forum Mahkumjapol Harus Turun Tangan Soal Kisruh La Nyalla
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil angkat bicara mengenai kisruh kasus La Nyalla Mattalitti.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil angkat bicara mengenai kisruh kasus La Nyalla Mattalitti.
Ia menilai Forum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Mahkumjapol) seharusnya turun tangan mengatasi kekisruhan hukum.
"Agar tidak terjadi kebingungan publik dan kesemrawutan penegakan hukum. Agar tidak ada semacam isu politisasi dalam kasus La Nyalla ini, maka saya pikir Mahkumjapol itu harus membicarakan soal ini," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Nasir menilai kisruh hukum tersebut dikarenakan kedua belah pihak memiliki argumentasi. Jaksa memiliki keyakinan kuat La Nyalla terindikasi dalam penyalahgunaan dana bantuan Pemprov Jatim.
Sementara, majelis hakim melalui sidang praperadilan membatalkannya.
"Nah seharusnya supaya tidak terjadi kebingungan ditengah-tengah masyarakat ini ada apa? Di satu sisi jaksa ngotot menangkap dan menahan, sementara praperadilan memutuskan bahwa status tersangka dia itu kemudian dibatalkan," kata Politikus PKS itu.
Namun, Nasir menilai Forum Mahkumjapol tidak berperan dalam kisruh tersebut. Ia yakin bila koordinasi yang terjadi dalam forum tersebut efektif maka kasus persoalan tersebut tidak akan terjadi.
Meskipun, ia mengakui antar lembaga tidak dapat mengintervensi hukum. Apalagi gugatan praperadilan sudah berlangsung selama tiga kali.
"Jadi ini mungkin belum pernah ada di Indonesia, baru kasus La Nyalla ini ada tiga kali dibatalkan oleh hakim, apakah hakim tidak paham, kan itu pertanyaannya, atau jaksanya yang salah, nah ini makanya forum Mahkumjapol ini saya pikir perlu untuk berkomunikasi," imbuhnya.
Diketahui, La Nyalla menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Jawa Timur sempat dibatalkan status hukumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (23/5/2016).
Putusan serupa juga pernah dikeluarkan hakim Fernandus di pengadilan yang sama.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani perkara ini, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga La Nyalla tetap berstatus tersangka.
Pascaputusan hakim Mangapul, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan Sprindik akan terus dikeluarkan hingga perkara ini sampai ke pengadilan.
Ketua PSSI yang pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar. Sejumlah uang itu, dipakai untuk membeli saham Bank Jatim pada 2012 silam.