Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijemput Paksa, Ini Kronologi Deportasi La Nyalla

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Editor: Sanusi
zoom-in Dijemput Paksa, Ini Kronologi Deportasi La Nyalla
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Tersangka La Nyalla Mattalitti saat digelandang ke tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016). 

Ditemui terpisah, pengacara La Nyalla, Togar Manahan Nero mengaku kaget tiba-tiba Kejaksaan Agung menjemput La Nyalla di Bandara Soekarno Hatta.

Padahal, La Nyalla dipulangkan lantaran izin tinggalnya sudah habis, bukan ditangkap.

"Pak Nyalla datang ke Indonesia karena overstay. Kalo overstay itu bukan hanya Pak Nyalla, tapi semua warga negara yang overstay pasti kan dideportasi. Jadi bukan persoalan dia ditangkap, tapi dia overstay," kata Togar.

Togar mengatakan, sebenarnya La Nyalla bisa saja kembali lebih awal ke Indonesia. Namun, lantaran paspornya dicabut, ia tidak bisa pergi ke Indonesia.

Menurut dia, selama ini tak ada imbauan untuk berinisiatif pulang.

"Tidak ada karena begitu dia ditetapkan, langsung dicekal. Setelah itu diterbitkan DPO. Setelah itu dia tidak bisa pulang karna paspornya ditarik. Kalau ditarik trus dia mau pulang pakai apa?" kata Togar.

La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.

Berita Rekomendasi

Status tersangkanya sempat gugur lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Hakim praperadilan menganggap La Nyalla tidak terbukti bersalah dalam perkara itu.

Tak lama berselang, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan pencucian uang atas dugaan korupsi dana hibah.

Penyidikan tersebut kembali digugat dalam hal praperadilan.

Kali ini, gugatan dilayangkan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi. Namun, lagi-lagi gugatan itu dikabulkan.

Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla.

Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas