Dukungan Bagi Calon Independen Boleh Gunakan Non E-KTP
Identitas kependudukan non e-KTP tersebut dapat digunakan sebagai dukungan calon perseorangan di setiap daerah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prinsip untuk tidak memberatkan Bakal Calon Kepala Daerah dari jalur Perseorangan dibuktikan Pemerintah dengan membolehkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) non elektronik sebagai syarat dukungan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan dukungan bagi calon perseorangan diperbolehkan menggunakan identitas kependudukan selain KTP elektronik (e-KTP).
"Dapat (identitas non e-KtP), dengan menggunakan identitas kependudukan seperti kartu keluarga, paspor, atau identitas kependudukan pengganti resmi lain yang dikeluarkan oleh lembaga atau pihak yang mempunyai otoritas," kata Hadar di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Ia pun menegaskan bahwa identitas kependudukan non e-KTP tersebut dapat digunakan sebagai dukungan calon perseorangan di setiap daerah. "Berlaku untuk semua daerah pilkada," tegas Hadar.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tahjo Kumolo sempat menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak memberatkan calon Perseorangan. "Kalau memang masih ada masyarakat yang belum memiliki KTP-el, karena perekamannya belum selesai, KTP sementara juga bisa,"ujarnya.
Kebijakan tersebut memang tepat untuk mengakomodir hak konstitusional warga yang ingin mendukung Calon Perseorangan. Karena berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, masih ada sekitar 23 juta penduduk yang belum memiliki e-KTP.
Seperti diketahui, pada Pilkada serentak 2017 mendatang, banyak muncul wacana Bakal Calon dari jalur Perseorangan. Diantaranya Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok.
Di situs Teman Ahok, disebutkan bahwa KPU DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Teman Ahok, Nomor 329/KPU-Prov-010/VII/2015, yang menyatakan bahwa dukungan untuk Calon Perseorangan boleh menggunakan KTP Non Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.