Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus La Nyalla Masih Ditangani Kejati Jatim

Meski kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, kasus La Nyalla Mattalitti masih ditangani Kejakaksaan Tinggi Jawa Timur

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus La Nyalla Masih Ditangani Kejati Jatim
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Tersangka La Nyalla Mattalitti saat digelandang ke tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, kasus Ketua PSSI, non-aktif, La Nyalla Mattalitti masih ditangani Kejakaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya pasca dideportasi dari Singapura, La Nyalla langsung diperiksa dan kemudian ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung, pada Selasa kemarin (31/5/2016).

"Masih Bisa ditangani (Kejati) Jawa Timur," ujara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Jawa Timur‎, I Made Suarnawan‎, di Kejagung, Selasa (31/5/2016)

La Nyalla sendiri menurut Suarnaman kooperatif saat diperiksa pihak Kejagung. Tidak ada perlawanan atau penolakan, La Nyalla bersedia diperiksa usai tiba di Indonesia pada Selasa malam. Selain kooperatif, La Nyalla juga dalam kondisi sehat saat dipulangkan dan diperiksa pihak kejaksaan.

"Sehat, beliau dalam keadaan sehat walafiat dan beliau bersedia untuk diperiksa. Sementara itu dulu," paparnya.

Untuk sementara, La Nyalla akan ditahan selama dua puluh hari ke depan. Dengan alasan keamanan rencanya ia akan tetap di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan hingga perkaranya disidangkan.

Untuk diketahui ‎Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016.

Berita Rekomendasi

Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla.

Tapi Kejati baru menerima surat persetujuan pencegahan pada 18 Maret 2016. Baru pada Selasa (31/5/2016), La Nyalla yang habis izin tinggalnya dapat dipulangkan ke Singapura.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga, La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas