KPK Kembali Periksa Kepala Kejari Subang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Chandra Yahya Welo.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Chandra Yahya Welo.
Chandra diperiksa terkait suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinkes Kab Subang tahun anggaran 2014.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Chandra diperiksa untuk tersangka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianty Rochaeni.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DVR (Devianty, red)," kata Yuyuk, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Selain memeriksa Chandra, penyidik juga mengagendakan pemeriksan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Anang Suhartono. Chandra Yahya Welo, Kajari Subang.
Sebelumnya, Ojang diduga kuat memberikan gratifikasi ke sejumlah aparat hukum di Kabupaten Subang. Mereka pun telah dipanggil untuk diperiksa.
Para aparat hukum tersebut antara lain dua penyidik Heri Kurnia dan Bripka Teddy Prihantono.
Sementara dari unjuk kejaksaan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea dan Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Intan Lasmi Susanto.
Sebelumnya, KPK menyita Rp 528 juta dari ruangan kerja jaksa penuntut umum Devianty Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang berkepentingan agar dirinya tidak terseret kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Uang tersebut diantar oleh Lenih Marlianni. Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik. Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa.