La Nyalla Tak Mau Jawab Semua Pertanyaan Penyidik
Selama menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti enggan menjawab beberapa pertanyaan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti enggan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik.
Anggota tim kuasa hukum La Nyalla yang tergabung dalam Tim Advokasi Kadin Jawa Timur Aristo Pangaribuan menjelaskan kliennya tidak mau menjawab pertanyaan terkait perkaranya.
Menurut Aristo, La Nyalla tidak mau menjawab perihal dugaan korupsi yang dia lakukan karena merasa status tersangka padanya telah batal sesuai keputusan pengadilan.
"Terkait pokok perkara kami nyatakan bahwa sesuai putusan praperadilan bahwa penetapan tersangka adalah tidak sah baik penetapannya maupun objeknya. Jadi kami tidak akan menjawab karena kami harus patuhi," kata Aristo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Meski demikian dari 19 pertanyaan yang diajukan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, masih ada yang dijawab Ketua (non-aktif) PSSI itu.
"Yang kami jawab hanya sampai identitas saja," katanya.
Terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang usai tertangkap enggan ditandatangani La Nyalla, pada pemeriksaan kali ini, disebut Aristo telah disetujui kliennya.
Lebih lanjut Aristo menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan lagi perlawanan hukum melalui praperadilan.
Pasalnya, dia menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menangani perkara ini sudah tidak menghormati lagi putusan pengadilan.
Dia mencontohkan sikap tidak hormat itu dengan selalu dikeluarkan kembali sprindik (surat perintah penyidikan) meski pengadilan telah menyatakan surat untuk menetapkan tersangka itu tidak sah.
Sebelumnya diberitakan, Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.
Dia meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Bersamaan penetapan tersangka tersebut, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla.
Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
La Nyalla menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 5 miliar tahun 2012.
Dia menyalahi penggunaan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.