Merasa Bukan Tersangka, La Nyalla Tolak Jawab Pertanyaan Jaksa
La Nyalla Mattalitti menolak menjawab pertanyaan jaksa penyidik Kejati Jawa Timur saat diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik untuk kali keempat dengan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim pada 2011-2014 sebesar Rp 52 miliar.
Sebab, telah ditemukannya bukti baru (novum) tentang keterlibatan La Nyalla dalam kasus tersebut.
La Nyalla diduga mengalirkan dana hibah tersebut ke rekening pribadinya sebesar Rp 5,3 miliar pada Juli 2012.
Uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana atau IPO Bank Jatim dan kembali menjual saham tersebut pada April 2013 dan Februari 2015 sebesar Rp 6,4 miliar.
Keuntungan penjualan saham yang diambil La Nyalla sebesar Rp 1,1 miliar itu diduga menjadi kerugian negara.
Sebab, seharusnya disetorkan ke negara karena sumber pembelian berasal dari uang Pemprov.