Merasa Bukan Tersangka, La Nyalla Tolak Jawab Pertanyaan Jaksa
La Nyalla Mattalitti menolak menjawab pertanyaan jaksa penyidik Kejati Jawa Timur saat diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - La Nyalla Mattalitti menolak menjawab pertanyaan jaksa penyidik Kejati Jawa Timur saat diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, mengatakan kliennya menolak menjawab pertanyaan jaksa penyidik karena merasa bukan sebagai tersangka.
Sebab, sudah ada tiga putusan praperadilan PN Surabaya yang menyatakan tiga penetapan tersangka Kejati Jawa Timur terhadap dirinya tidak sah dan kejaksaan tidak berwenang lagi menyidik kasus tersebut.
Namun, Kejati Jawa Timur tetap mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap La Nyalla untuk kali keempat dengan kasus yang sama.
"Tadi ada 19 pertanyaan. Tetapi, pada intinya hanya menjelaskan identitas La Nyalla. Terkait pokok perkara, kami katakan sesuai putusan praperadilan bahwa penetapan tersangka tidak sah," kata Aristo.
Menurut Aristo, langkah Kejati Jawa Timur menetapkan tersangka untuk kali keempat kepada La Nyalla adalah pengulangan atas kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2011-2014 Rp 52 miliar, yang menjerat dua pejabat Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Pada 18 Desember 2015, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis keduanya masing-masing dengan hukuman 5 tahun 8 bulan dan 1 tahun dua bulan penjara.
Keduanya juga diminta mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp 26 miliar dan Rp 9 miliar.
Namun, hingga kini, keduanya belum melunasi pembayaran kerugian negara.
Menurut Aristo, seharusnya kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur telah selesai.
Sebab, Diar dan Nelson sebagai pihak yang bertangung jawab.
Namun, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik dengan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
Sementara, dalam vonis Diar dan Nelson tidak ada turut serta keterlibatan La Nyalla.
"Kenapa pra-peradilan kita sampai tiga kali diterima, tetapi berulang kali ini menjadi tontonan tidak sehat keluarkan Sprindik, mau 1.000 sprindik dikeluarkan, yah sudahlah. Ini akan kami hadapi terus sampai pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik untuk kali keempat dengan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim pada 2011-2014 sebesar Rp 52 miliar.
Sebab, telah ditemukannya bukti baru (novum) tentang keterlibatan La Nyalla dalam kasus tersebut.
La Nyalla diduga mengalirkan dana hibah tersebut ke rekening pribadinya sebesar Rp 5,3 miliar pada Juli 2012.
Uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana atau IPO Bank Jatim dan kembali menjual saham tersebut pada April 2013 dan Februari 2015 sebesar Rp 6,4 miliar.
Keuntungan penjualan saham yang diambil La Nyalla sebesar Rp 1,1 miliar itu diduga menjadi kerugian negara.
Sebab, seharusnya disetorkan ke negara karena sumber pembelian berasal dari uang Pemprov.