Revisi UU Pilkada, Apkasi Dukung Pemerintah
"Jadi, kalau kami mundur di tengah jalan berarti kami melanggar sumpah dan mengabaikan amanah rakyat,” kata Ketua Umum Apkasi masa bakti 2015-2020.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan sikap mendukung penuh terhadap keputusan yang diambil pemerintah, terkait kontroversial pembahasan revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi II DPR RI.
“Ini merupakan sikap resmi Apkasi, setelah kami mendengar pendapat dari para bupati yang tergabung dalam Apkasi,” tegas Ketua Umum Apkasi, Mardani Maming yang juga Bupati Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan, Selasa (31/5/2016).
Para bupati, lanjut Mardani, berpendapat bahwa sikap pemerintah untuk mendorong agar setiap anggota TNI/Polri, DPR, DPRD dan DPD yang akan maju bertanding dalam proses pemilihan kepala daerah mundur dari jabatannya, sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi sikap pemerintah tentang aturan itu, sudah tepat dan sesuai aturan. Jangan sampai UU yang baru terkesan membangkang putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015. Ini preseden kurang baik bagi Indonesia sebagai negara hukum” Tambah Mardani yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini.
Selain mendukung pemerintah untuk tetap mempertahankan pasal-pasal yang mengatur agar para calon kepala Daerah dari unsur TNI/Polri,dan anggota legislatif yang akan bertarung dalam proses Pilkada 2017 mundur dari jabatannya, Ketua Umum Apkasi juga menyatakan bahwa Apkasi menolak adanya usulan pasal yang meminta Petahana mundur bila kembali ikut proses Pilkada.
“Menurut saya usulan ini tidak logis dan hanya bersifat emosional saja. Kami para kepala daerah, telah disumpah untuk melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatan. Jadi, kalau kami mundur di tengah jalan berarti kami melanggar sumpah dan mengabaikan amanah rakyat,” kata Ketua Umum Apkasi masa bakti 2015-2020.