Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal La Nyalla, Anggota Komisi III DPR Nilai Ada Keanehan

Pasalnya, pengadilan menerima gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal La Nyalla, Anggota Komisi III DPR Nilai Ada Keanehan
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy menilai adanya keanehan dalam kisruh kasus Mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.

Pasalnya, pengadilan menerima gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla.

Sementara, pihak Kejaksaaan Tinggi Jatim yakin La Nyalla melakukan dugaan tindak pidana.

"Memang ada keanehan di sini, ada apa sebenarnya. Biar saja ditangkap dulu terus kita lihat apa sih kejadiannya," kata Aboe di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Aboe mengatakan kasus La Nyalla bisa dilihat saat memasuki pengadilan. Bila, La Nyalla menang di pengadilan maka terdapat pertimbangan majelis hakim

"Artinya ada sesuatu yg dianggap hakim bagus kan.
Banyak yang aneh sama penegakan hukum di indonesia sekarang," kata Politikus PKS itu.

Diketahui, La Nyalla menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Jawa Timur sempat dibatalkan status hukumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (23/5/2016). Putusan serupa juga pernah dikeluarkan hakim Fernandus di pengadilan yang sama.

Berita Rekomendasi

Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani perkara ini, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga La Nyalla tetap berstatus tersangka.

Pascaputusan hakim Mangapul, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan Sprindik akan terus dikeluarkan hingga perkara ini sampai ke pengadilan.

Ketua PSSI yang pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar. Sejumlah uang itu, dipakai untuk membeli saham Bank Jatim pada 2012 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas