Ada Yurisprudensi Soal Ganti Rugi Kejahatan Seksual
"Dulu Hakim Agung, Bisma Siregar telah memutuskan bahwa ganti rugi terhadap korban kekerasan seksual bisa dilakukan,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisioner KPAI Kota Palembang, Adi Sangadi menjelaskan bahwa restitusi atau ganti rugi terhadap korban kekerasan seksual sudah ada pengadilan yang memutus dan bisa diterapkan.
"Dulu Hakim Agung, Bisma Siregar telah memutuskan bahwa ganti rugi terhadap korban kekerasan seksual bisa dilakukan," ujarnya di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Saat itu, kata Adi, hakim agung menganggap bahwa korban kekerasan seksual sebagai benda atau barang yang rusak, sehingga dapat meminta ganti rugi kepada pelaku yang melakukan kekerasan tersebut.
Dengan adanya dana restitusi, diharapkan si korban bisa sedikit terhibur dan memenuhi kebutuhan hidupnya selama ini dan hal itu, lanjut Adi, sah secara hukum.
"Selagi itu, dinyatakan dengan hukum dan dikaji dengan baik, tidak mengorbankan harga diri. Ini sah, hanya saja banyak yang tidak mengerti," tambahnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa korban kekerasan dan pelecehan seksual
memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku.
"Jadi, tidak hanya berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, tetapi korban juga dapat mengajukan restitusi (ganti kerugian) terhadap pelaku," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Pengajuan restitusi ini bisa dilakukan bersamaan dengan proses pidana, bahkan dimulai dari awal penyelidikan.
“Hal-hal seperti ini (restitusi) belum banyak dipahami oleh korban kejahatan. Di sisi lain, masih banyak juga aparat penegak hukum yang belum berani melakukannya,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.