Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Minta Pengacara La Nyalla Tidak Bentuk Opini di Masyarakat

Pimpinan Korps Adhyaksa mengklaim pihaknya tidak asal dalam penetapkan dan menahan La Nyalla.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Minta Pengacara La Nyalla Tidak Bentuk Opini di Masyarakat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti tidak membentuk opini pada masyarakat terkait kasus yang tengah ditangani pihaknya.

Prasetyo menyebut pengacara tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur itu, sebaiknya hanya mengawasi dan mendampingi La Nyalla agar tidak dilanggar haknya selama proses hukum berlangsung.

"Pengacara khususnya janganlah hendaknya membentuk opini berdasarkan persepsi mereka masing-masing. Tentunya nanti akan memberikan satu kemungkinan informsi kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan faktanya," kata Prasetyo di Sasanan Baharudin Lopa Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Pimpinan Korps Adhyaksa mengklaim pihaknya tidak asal dalam penetapkan dan menahan La Nyalla.

Dia menyatakan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani perkara Ketua (non-aktif) PSSI itu, telah memiliki bukti sebelum bertindak.

"Tidak mungkin kejaksaan atau jaksa menangani satu perkara tanpa didukung fakta dan bukti," katanya.

Anggota tim pengacara La Nyalla yang menamakan diri Tim Advokasi Kadin Jawa Timur Aristo Pangaribuan menuding Kejaksaan tidak lagi menghormati putusan pengadilan.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, dari dua kali praperadilan yang diketahui, telah menyatakan sprindik Kejati Jawa Timur tidak sah sehingga status tersangka pada La Nyalla hilang.

"Ketika hukum dipakai sebagai alat kekuasaan maka siapapun tidak akan bisa melawan. Hanya ketika putusan pengadilan kemudian juga tidak diindahkan, siapa yg mau melawan? Siapapun tidak mau entering and losing battle," kata Aristo di Kejagung, Rabu (1/6/2016).

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.

Dia meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.

Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

La Nyalla menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 5 miliar tahun 2012. Dia menyalahi penggunaan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas