Korlantas Polri Sebut Denda Berlama-lama di Rest Area Masih Wacana
Apabila dirasa pengunjung di reas area sudah menumpuk maka rest area itu akan ditutup.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menegaskan masih wacana soal penerapan sistem denda bagi pemudik yang berlama-lama istirahat di rest area saat mudik Lebaran 2016.
"Soal denda di rest area itu masih wacana. Kami sudah koordinasi dengan banyak pihak termasuk pengelola rest area," ungkap Agung, Kamis (2/6/2016) di Korlantas Polri.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan untuk menyiasati kemacetan di rest ares saat mudik Lebaran, pihaknya sudah menyiapkan beberapa antisipasi seperti meminta pihak pengelola memperbanyak mobil toilet.
Selain itu, kepolisian juga akan memberlakukan buka tutup di wilayah rest area.
Apabila dirasa pengunjung di reas area sudah menumpuk maka rest area itu akan ditutup.
"Kami minta supaya mobil toilet diperbanyak, jadi pemudik tidak harus ngantri lama di rest area. Selain itu kami juga berlakukan buka tutup di rest area," tambahnya.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan sistem denda bagi pemudik yang berlama-lama istirahat di rest area mulai musim mudik lebaran Tahun 2016 ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, selama ini rest area menjadi salah satu biang keladi kemacetan di jalan tol.
"Untuk mengurangi kemacetan di sekitar rest aera, kita akan terapkan sistem, misalnya lebih dari 1,5 jam akan kita kenakan pinalti," kata Pudji saat konferensi pers Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2016 di Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Mengenai besaran biaya, Pudji mengatakan, belum bisa menentukan, dan masih akan dilakukan kajian.
"Itu masih rencana, mengenai biaya belum pasti, bisa Rp200 ribu sampai Rp500 ribu," kata Pudji.
Kendati demikian, kata Pudji Kemenhub masih terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti polisi lalu lintas, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan operator jalan tol untuk menerapkan kebijakan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.