Rita Divonis Mati, Pemerintah Utus Da'i Bachtiar ke Malaysia
Pramono mengatakan, pengutusan purnawirawan Jenderal Polisi itu dengan harapan Rita bisa terbebas dari vonis mati.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Pemerintah Indonesia telah mengutus Da'i Bachtiar untuk membantu Rita Krisdianti, TKI yang divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas kasus narkoba.
"Pemerintah telah mengutus utusan khusus untuk di Malaysia ini, yaitu mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia Pak Da'i Bachtiar untuk membantu penyelesaian masalah tersebut," ujar Pramono di kantornya, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Pramono mengatakan, pengutusan purnawirawan Jenderal Polisi itu dengan harapan Rita bisa terbebas dari vonis mati.
"Tapi yang ini harapannya Pemerintah Indonesia tetap berharap upaya hukum, artinya pendampingan dan itu (hukuman gantung) bisa ditunda. Dan supaya Pemerintah Indonesia juga melakukan upaya diplomasi, pendekatan kepada pemerintah Malaysia," ucap Pramono.
Pramono mengatakan, pengutusan Da'i Bachtiar ke Malaysia bukan hanya untuk menyelesaikan kasus yang dialami Rita saja, melainkan beberapa kasus lainnya di Malaysia.
"Karena memang Pak Da'i beberapa waktu yang lalu ditugaskan untuk di beberapa tempat. Karena memang bukan hanya ini (kasus Rita), di Malaysia itu memang cukup lumayan banyak," kata Pramono. Get Photo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.