RUU Pilkada Disahkan, Kapasitas dan Kompetensi Pengawas Pemilu Perlu Diperkuat
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong penguatan kapasitas dan kompetensi pengawas Bawaslu Provinsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong penguatan kapasitas dan kompetensi pengawas Bawaslu Provinsi.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan hal tersebut perlu dilakukan ketika revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) memberikan kewenangan mendiskualifikasi calon.
"Karena Bawaslu Provinsi punya kewenangan mendiskualifikasi calon maka catatan pentingnya soal penguatan kapasitas dan kompetensi pengawas di provinsi agar tidak menjadi ruang kecurangan dan manipulasi baru," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Kamis (2/6/2016).
Dia melihat peserta bisa main mata dengan Bawaslu untuk menggagalkan seorang calon atau peserta pemilu tertentu.
Karena itu celah main mata tersebut perlu dibentengi dengan kapasitas dan kompetensi pada masing-masing pengawas Bawaslu di Provinsi.
Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disepakati untuk disahkan menjadi Undang Undang.
Meski masih ada sejumlah perdebatan di dalam pengesahan tersebut, namun sidang paripurna yang dilangsungkan, Kamis (2/6/2016) tetap mengesahkan revisi itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.