Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Paripurna Resmi Pecat Ivan Haz Sebagai Anggota DPR

Pemecatan Ivan Haz berdasarkan hasil rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemberhentian anggota dewan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Paripurna Resmi Pecat Ivan Haz Sebagai Anggota DPR
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Anggota DPR Ivan Haz ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI resmi memecat anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Safriansyah atau yang akrab disapa Ivan Haz.

Pemecatan Ivan Haz berdasarkan hasil rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemberhentian anggota dewan.

Pemecatan Ivan Haz secara resmi setelah pimpinan paripurna Taufik Kurniawan membacakan surat dari MKD. ‎

Meski begitu, Taufik tidak menyebutkan nama Ivan Haz saat membacakan surat dari MKD tersebut.

"Apakah laporan keputusan MKD dapat disetujui?" tanya Taufik kepada peserta Paripurna, Kamis (2/6/2016).

Anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna pun menjawab setuju terhadap pemecatan Ivan Haz tersebut. "Setuju," jawab anggota DPR secara serentak.

‎Taufik pun mengetok palunya yang menandakan bahwa Ivan Haz tidak lagi menjadi anggota fraksi PPP. Posisi Ivan Haz pun akan digantikan oleh calon anggota legislatif PPP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil Jawa Timur XI pada Pileg 2014 lalu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Kehormatan DPR memutuskan memecat anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu dianggap melanggar kode etik berat setelah dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).

Putusan ini diambil dalam rapat pleno MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas