Simposium Tandingan Rekomendasikan PKI Gaya Baru Agar Bubarkan Diri
Simposium bertajuk Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan Partai Komunis Indonesia dan Ideologi Lain di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Simposium bertajuk Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan Partai Komunis Indonesia dan Ideologi Lain di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016), melahirkan sejumlah rekomendasi.
Dalam rekomendasi yang dibacakan mantan Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI), Indra Bambang Utoyo, direkomendasikan agar Partai Komunis Indonesia (PKI) gaya baru membubarkan diri.
Pada rekomendasi tersebut diakui soal korban yang jatuh dari pihak pemerintah serta pihak yang anti-PKI dan pihak PKI berikut pendukung-pendukungnya disesalkan semua pihak.
Mengenai rekonsiliasi, hal itu dikatakan sudah berlangsung secara alamiah di masyarakat.
Saat ini tidak ada lagi label keturunan PKI dan hak anak keturunan dari orang-orang yang di cap PKI sudah sama dengan anak-anak lain.
"Untuk itu hendaknya kita tidak lagi mencari-cari jalan rekonsiliasi, tetapi mari kita kukuhkan dan mantapkan, rekonsiliasi sosial dan politik secara alamiah yang telah berlangsung," ujarnya.
Kepada pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan kelompok lainnya, untuk tidak lagi mengungkit-ungkit kasus masa lalu, karena justru dapat membangkitkan luka lama.
"Berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan dapat memicu terjadinya konflik horizontal berkepanjangan, yang dapat mengancam integrasi bangsa," ujarnya.
Pemerintah diminta konsisten menegakan Pancasila, serta Tap MPRS XXV/1966 dan Undang-Undang nomor 27/1999 Jo KUBP Pasal 107 dan 169, tentang pelarangan PKI dan semua kegiatannya.
Soal maunculnya kembali atribut-atribut PKI dan komunisme saat ini, tak lain adalah akibat dari amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pada tahun 1999-2002 yang dimanfaatkan kaum liberalis.
Hal itulah yang kini dimanfaatkan PKI gaya baru.
"Kami mendesak pemerintah dan MPR RI untuk segera melakukan kaji ulang terhadap undang-undang dasar," ujarnya.
Direkomendasikan juga sejarah soal PKI dan sepak terjangnya, kembali dimasukan dalam kurikulum pendidikan baik formal maupun non formal.
Selain itu, para pemangku kebijakan juga harus dipastikan menerima materi tersebut.