Tak Ada Perubahan Dalam Undang Undang, Pilkada 2017 Tak Bakal Ada Perbaikan
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kholil Pasaribu tidak melihat adanya perubahan mendasar dalam Undang-undang Pilkada yang b
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kholil Pasaribu tidak melihat adanya perubahan mendasar dalam Undang-undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR, Kamis (2/6/2016).
Dengan demikian, Kholil menilai tidak akan ada perbaikan dalam Pilkada serentak 2017 mendatang.
"Hampir tidak ada perubahan sedikitpun di UU Pilkada terbaru. Artinya pilkada 2017 tak mendapatkan perbaikan," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Contohnya, kata dia, syarat pencalonan bagi calon perseorangan masih 6,5 sampai 10 persen.
Begitu pula syarat bagi calon partai masih 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Syarat cuti bagi petahana dan syarat mundur bagi TNI, Polri, dan PNS juga masih memakai aturan yang lama
.
"Apa yang baru dalam UU Pilkada kali ini? Jadi debat panjang yang melelahkan selama ini di publik, bisa dibilang sia-sia," katanya.
"Gagasan-gagasan untuk perubahan yang lebih baik gak diakomodir. Cuma jadi bahan obrolan tanpa arti bagi pembuat UU," katanya.
Dia melihat hal yang baru dalam UU Pilkada ini hanya soal penjadwalan saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.