Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Belum Dilibatkan Bebaskan TKI yang Dihukum Mati

Prasetyo menyebutkan telah berupaya melakukan pendekatan dengan Pemerintah Malaysia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Belum Dilibatkan Bebaskan TKI yang Dihukum Mati
ist
Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti yang dihukum gantung di Malaysia menyulut keprihatinan warga dari daerah asalnya, Ponorogo Jawa Timur. Warga menyalakan lilin untukRita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku belum dilibatkan dalam upaya pemberian bantuan hukum bagi Rita Krisdianti (26), buruh migran asal Indonesia yang divonis hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia.

"Sampai sekarang kami belum diminta," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Meski demikian, Prasetyo menyebutkan telah berupaya melakukan pendekatan dengan Pemerintah Malaysia.

Dia bahkan menyatakan telah mengirimkan utusan untuk mewujudkan upaya pendekatan tersebut.

"Sudah ada utusan kami yang mencoba untuk melakukan pendekatan dengan mereka," katanya.

Sebelumnya, seorang buruh migran Indonesia Rita Krisdianti (26) divonis hukuman manti oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia, Senin (30/5/2016) kemarin.

Rita dianggap hakim terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas