Kejagung Belum Dilibatkan Bebaskan TKI yang Dihukum Mati
Prasetyo menyebutkan telah berupaya melakukan pendekatan dengan Pemerintah Malaysia.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku belum dilibatkan dalam upaya pemberian bantuan hukum bagi Rita Krisdianti (26), buruh migran asal Indonesia yang divonis hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia.
"Sampai sekarang kami belum diminta," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Meski demikian, Prasetyo menyebutkan telah berupaya melakukan pendekatan dengan Pemerintah Malaysia.
Dia bahkan menyatakan telah mengirimkan utusan untuk mewujudkan upaya pendekatan tersebut.
"Sudah ada utusan kami yang mencoba untuk melakukan pendekatan dengan mereka," katanya.
Sebelumnya, seorang buruh migran Indonesia Rita Krisdianti (26) divonis hukuman manti oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia, Senin (30/5/2016) kemarin.
Rita dianggap hakim terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.