Kejaksaan Agung dan OJK Tandatangani MoU Tangani Perkara Bersama
Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatanganan nota kesepakatan untuk kerja sama selama lima tahun.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatanganan nota kesepakatan untuk kerja sama selama lima tahun.
Penandatanganan berlangsung secara tertutup di Sasana Pradana Markas Korps Adhyaksa, Jumat (3/6/2016).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan perjanjian antara dua lembaga negara ini dibutuhkan karena semakin luasnya modus pelanggaran hukum.
"Sekarang betapa maraknya masalah dengan jasa keuangan. Kesepakatan ini merupakan kali pertama antara Kejaksaan Agung dan OJK karena kami sadari pentingnya kerja sama dan saling koordinasi," kata Prasetyo dalam sambutannya usai penandatanganan.
Ada pula komitmen antara Kejaksaan Agung dan OJK untuk melakukan penindakan dan pencegahan pada kejahatan di bidang jasa keuangan untuk keamanan konsumen.
Selain itu ada pula perjanjian untuk tukar menukar informasi, saling menyediakan saksi ahli, hingga pendidikan untuk penanganan perkara.
"Kami harap dengan adanya perjanjian ini bisa dijalin hubungan lebih konkrit antara Kejaksaan Agung dan OJK," kata Prasetyo.
Sedangkan Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman Hadad menyebutkan kegiatan yang dilakukan hari ini, hanya untuk memformalkan kerja sama.
"Selama ini kami sudah jalin kerja sama, seperti hadirkan saksi ahli di pengadilan. Penandatanganan MoU untuk teguhkan kerja sama dan koordinasi tindak pidana di sektor jasa keuangan," kata Muliaman.
Dia juga berharap perjanjian antara dua lembaga pengawas ini, juga diikuti oleh unit-unitnya di level daerah.