Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Keberatan Beberapa Poin dari Revisi UU Pilkada

Kalau sudah seperti ini, berarti kan kita juga sudah tidak mandiri lagi.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Keberatan Beberapa Poin dari Revisi UU Pilkada
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Hadar Nafis Gumay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan beberapa poin yang menjadi revisi UU Pilkada.

Satu diantaranya adalah Pasal 9 yang menyebutkan bahwa KPU mempunyai tugas dan wewenang membuat PKPU setelah berkonsultasi dan mengadakan rapat bersama Komisi II dan sifatnya mengikat.

"Ya kami jujur keberatan. Ini kan artinya kami harus mengikuti mereka apapun yang terjadi. Padahal, kami juga mempunyai hal lain yang perlu dipikirkan," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/6/2016)

Dia mencontohkan saat batasan dana kampanye, saat itu Komisi II menginginkan pengeluaran batasan dana kampanye hingga Rp 3 miliar, padahal menurut KPU itu hanya akan mengakomodir orang-orang kaya.

"Kalau sudah seperti ini, berarti kan kita juga sudah tidak mandiri lagi. Padahal kami ingin bisa mandiri karena kami ingin pilkada yang lebih berkualitas," katanya.

Selain Pasal 9, Pasal 41 yang mengatur tentang dukungan calon independen yang berdasarkan pada jumlah daftar pemilih pada Pemilu sebelumnya.

Padahal, daftar pemilih jumlahnya berbeda setiap tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas