Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri: Silakan Gugat UU Pilkada

Kalau ada yang tidak puas atau kepentingannya terganggu silakan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri: Silakan Gugat UU Pilkada
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan kepada publik untuk menggugat Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau ada yang tidak puas atau kepentingannya terganggu silakan," ujar Tjahjo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Tjahjo mengatakan, yang berhak untuk melakukan gugatan terhadap Undang-Undang yakni masyarakat.

"Yang berhak untuk menggugat Undang-Undang ini adalah masyarakat karena Pemerintah dan DPR dua lembaga yang bersama-sama susun Undang-Undang ini," katanya.

Tjahjo mengatakan, revisi yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan amanat atau putusan Mahkamah Konstitusi terkait beberapa Pasalnya.

"Karena Undang-Undang juga syarat hal-hal yang tidak bisa Pemerintah dan DPR merevisi karena terikat Putusan MK yang final dan mengikat, banyak mengenai kedudukan DPR, Petahana, (calon) tersangka itu," kata Tjahjo.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas