Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Harap Parpol Tidak Lakukan Judicial Review UU Pilkada

Jika pada akhirnya akan ada judicial review terhadap UU Pilkada hal itu adalah sebuah keniscayaan dan harus diterima.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan, lembaga yang dipimpinnya telah berupaya membuat UU Pilkada menjadi lebih baik. Jika pada akhirnya akan ada judicial review terhadap UU Pilkada hal itu adalah sebuah keniscayaan dan harus diterima.

‎Namun, dirinya berharap judicial review terhadap UU Pilkada tidak muncul dari partai politik. Pasalnya, partai politik menjadi bagian dalam pembuatan UU Pilkada melalui anggota fraksinya di DPR.

"Partai itu tidak boleh menjudicial review, orang mereka termasuk di dalamnya membuat UU (Pilkada) ini. Dan mengusulkan UU ini. Secara etika tidak baik itu (Parpol judicial review)," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

‎DPR, kata pria yang akrab disapa Akom itu dalam menyusun UU Pilkada telah belajar dari UU sebelumnya bahwa menghindari adanya pasal yang multitafsir. ‎Karena diakuinya, pasal multitafsir akan menimbulkan polemik baru.

"Saya kira teman-teman di DPR belajar dari itu, maka semua pasal harus pasti mengatur segala sesuatunya," ujarnya.

‎Mengenai beberapa hal yang kurang diakomodir dalam UU Pilkada, disarankan Akom Komisi Pemilihan Umum (KPU) melengkapi lebih detail apa yang menjadi masalah. Misalnya soal politik uang, KPU dan Bawaslu yang mengatur lebih detail.

Berita Rekomendasi

"Tentu peraturannya tidak boleh bertentangan dengan UU," tandasnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas