Ketua DPR Harap Parpol Tidak Lakukan Judicial Review UU Pilkada
Jika pada akhirnya akan ada judicial review terhadap UU Pilkada hal itu adalah sebuah keniscayaan dan harus diterima.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan, lembaga yang dipimpinnya telah berupaya membuat UU Pilkada menjadi lebih baik. Jika pada akhirnya akan ada judicial review terhadap UU Pilkada hal itu adalah sebuah keniscayaan dan harus diterima.
Namun, dirinya berharap judicial review terhadap UU Pilkada tidak muncul dari partai politik. Pasalnya, partai politik menjadi bagian dalam pembuatan UU Pilkada melalui anggota fraksinya di DPR.
"Partai itu tidak boleh menjudicial review, orang mereka termasuk di dalamnya membuat UU (Pilkada) ini. Dan mengusulkan UU ini. Secara etika tidak baik itu (Parpol judicial review)," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
DPR, kata pria yang akrab disapa Akom itu dalam menyusun UU Pilkada telah belajar dari UU sebelumnya bahwa menghindari adanya pasal yang multitafsir. Karena diakuinya, pasal multitafsir akan menimbulkan polemik baru.
"Saya kira teman-teman di DPR belajar dari itu, maka semua pasal harus pasti mengatur segala sesuatunya," ujarnya.
Mengenai beberapa hal yang kurang diakomodir dalam UU Pilkada, disarankan Akom Komisi Pemilihan Umum (KPU) melengkapi lebih detail apa yang menjadi masalah. Misalnya soal politik uang, KPU dan Bawaslu yang mengatur lebih detail.
"Tentu peraturannya tidak boleh bertentangan dengan UU," tandasnya.