Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Miliar di Rekening La Nyalla Mengalir ke Lebih dari Sepuluh Rekening

Selain ke rekening pribadi La Nyalla dan keluarganya, uang itu juga masuk ke rekening perusahaannya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ratusan Miliar di Rekening La Nyalla Mengalir ke Lebih dari Sepuluh Rekening
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendampingi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) mengusut aliran uang mencurigakan di rekening atas nama tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

"Kami mendesak agar Kejagung membackup Kejati Jatim mengusut transaksi mencurigakan tersebut," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri.

Apakah dana ratusan miliar tersebut berasal dari tipikor atau tindak pidana lainnya, ICW meminta untuk bisa segera dibuktikan secara hukum.

"Jika memang berasal dari tindak pidana maka bisa diusut menggunakan UU TPPU dan juga UU Tipikor," jelas Febri.

Untuk itu pula kata dia, ICW mendukung Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang menyeret La Nyalla.

Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur periode 2012 ini.

"Tidak menutup kemungkinan kalau alat bukti cukup ada penambahan tersangka," kata Rum.

Berita Rekomendasi

Ia memastikan, kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, tak lain setelah Kejagung menerima laporan dari PPATK.

Uang berjumlah ratusan miliar itu dideteksi mengalir dari dan ke lebih dari sepuluh rekening bank nasional yang berbeda-beda. Karena transaksi terjadi saat La Nyalla masih menjabat sebagai ketua, maka hal itu juga diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. (tribun/val)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas