Jenguk La Nyalla di Tahanan, Keluarga Harus Izin Penyidik
Walau ada dalam tahanan selama Ramadan, La Nyalla masih bisa bertemu dengan keluarganya yang hendak menjenguk.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - La Nyalla Mattalitti saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung karena menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur.
Hal itu membuat Ketua (non-aktif) PSSI ini harus menghabiskan awal Ramadan-nya di dalam penjara yang berada di lantai tujuh gedung parkir Kejaksaan Agung.
Walau ada dalam tahanan selama Ramadan, La Nyalla masih bisa bertemu dengan keluarganya yang hendak menjenguk.
Hanya saja untuk menghampiri La Nyalla selama penahanan, keluarga harus meminta izin terlebih dahulu pada penyidik Kejaksaan.
"Tergantung penyidik. Kalau penyidik mengizinkan ya boleh. Penyidik yang mengijinkan La Nyalla boleh dikunjungi atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mohammad Rum di kantornya, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Permintaan izin yang dilakukan penjenguk bila ingin bertemu dengan tahanan, disebut Rum, sudah bagian dari standar operasi prosedur.
Selama menjalani masa tahanan, pengacara La Nyalla, Togar Manahan Nero mengatakan keluarga telah datang untuk menjenguk La Nyalla.
Hanya saja Togar tidak biasa menjawab kapan waktu mereka datang.
Selain itu beberapa insan persepakbolaan Indonesia juga telah datang ke tahanan di Kejaksaan Agung. Di antaranya adalah mantan Pelatih Tim Nasional Indonesia Rahmad Darmawan, perwakilan Asosiasi Pemain Sepakbola Nasional Indonesia (APSNI), dan Presiden Direktur PT Liga Indonesia Syahrir Taher.
Terseretnya La Nyalla pada jerat hukum bermula ketika ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial 2012. Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jawa Timur melihat ada dana hibah dan bansos yang digunakan untuk membeli saham Bank Jatim.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring. Kejati Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka. Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya. Saat kembali ke Indonesia, dia digelandang ke Kejaksaan Agung dan langsung menginap di rutan hingga kini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.