Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Sopir Nurhadi Punya Beking Kuat

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ‎mengakui pihaknya belum mengetahui keberadaan Royani.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Bantah Sopir Nurhadi Punya Beking Kuat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bernama Royano memiliki beking kuat.

Hal itu yang diduga membuat Royani sulit dicari.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ‎mengakui pihaknya belum mengetahui keberadaan Royani.

"Kalau sudah tahu ya sudah diambil dong," kata ‎Basaria Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Namun, Basaria membantah Royani memiliki beking yang membuat KPK belum dapat menangkap supir Nurhadi.

Pasalnya, ia yakin Royani tak mempunyai beking.

"Nanti kalau ketemu kan datang sendiri. Kesulitannya karena belum ketemu. Bukan karena ada beking-bekingan‎," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia pun menegaskan pihaknya siap melakukan penjemputan terhadap Royani. "Kalau sudah ada enggak perlu kita tunggu-tunggu, kita jemput‎," katanya.

Diketahui, Royani sendiri telah dipecat dari pegawai Mahkamah Agung. Pemecatan tersebut lantaran dia absen selama 42 hari tanpa alasan yang jelas.

Dia sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pemeriksaan dia tidak terlepas karena pekerjaanya sebagai sopir Nurhadi, sekretaris Mahkamah Agung. Bersama Nurhadi, Royani telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak kasus tersebut bergulir.

Peran Nurhadi sendiri diduga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA. Di rumahnya, penyidik menyita 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.


KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas