LPSK Akui Sulit Penuhi Hak Korban Terorisme
Dia menjelaskan pemenuhan hak korban terorisme juga sulit untuk dilakukan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, dalam penanganan korban terorisme masih ditemui sejumlah kendala, mulai pendataan terhadap korban hingga belum adanya koordinasi antar lembaga/kementerian dalam hal penanganan korban tindak pidana terorisme.
Khususnya terkait kompensasi yang baru dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan.
“Upaya untuk mendapatkan surat keterangan di kepolisian bahwa yang bersangkutan merupakan korban terorisme, terdapat sejumlah tantangan, antara lain belum adanya lembaga yang bertugas melakukan pendataan terhadap korban terorisme,” ujar Hasto dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Dia menjelaskan pemenuhan hak korban terorisme juga sulit untuk dilakukan oleh LPSK sendiri, melainkan butuh kerja sama dengan banyak pihak, khususnya dalam hal pemenuhak hak psikososial bagi korban tindak pidana terorisme.
"Pemenuhan hak psikososial penting untuk mengembalikan kualitas hidup korban seperti sebelumnya terjadinya tindak pidana," ujarnya.
Masih kata Hasto, hingga kini LPSK masih memberikan layanan bagi 29 korban Bom Bali, terdiri dari layanan bantuan medis, psikologis maupun psikososial.
Dalam pemberian layanan, LPSK banyak menggandeng pihak lain, termasuk Pemerintah Provinsi Bali.
“Untuk bantuan medis dan psikologis, dilakukan sendiri oleh LPSK, tapi untuk psikososial harus menggandeng pihak lainnya,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.