Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Verifikasi Faktual Tidak Akan Bebani Calon Independen

“Aturan tersebut untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan para calon saja. Juga yang paling penting adalah untuk membuktikan kualitas dari calo

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Verifikasi Faktual Tidak Akan Bebani Calon Independen
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Verifikasi faktual dalam Undang Undang Pilkada dianggap tidak akan membebani calon independen.

Anggota Komisi II DPR RI Tamanuri mengatakan bila aturan tersebut dibuat berlandaskan pengalaman dari Pilkada terdahulu yang menganggap bahwa verifikasi administrasi saja bisa diakali para calon independen.

Hal ini terlihat dari beberapa kasus yang sering terjadi dengan menggunakan foto copy KTP yang dihimpun dari perusahaan leasing bahkan dari Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Praktik kecurangan pada proses pengumpulkan KTP selama ini penuh dengan kecurangan.

Celakanya, menurut mantan Bupati Way Kanan tersebut bisa dikatakan praktik tersebut dianggap wajar dan terjadi di sebagian wilayah di Indonesia.

Pengalaman di lapangan seperti ini, menurutnya, harus diperbaiki melalui penyertaan aturan verifikasi faktual.

Harapannya para calon independen bisa membuktikan dukungannya secara riil.

Berita Rekomendasi

“Aturan tersebut untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan para calon saja. Juga yang paling penting adalah untuk membuktikan kualitas dari calon independen apakan benar didukung atau tidak,” katanya seperti dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (7/6/2016).

Politikus Partai NasDem ini berpandangan, demokrasi prosedural juga harus mempunyai kontribusi pada perkembangan demokrasi di Indonesia.

UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dibuat untuk menjawab tantangan demokrasi saat ini, yakni peningkatan kualitas dibanding formasitas semata.

Dengan adanya verifikasi faktual diharapkan bisa menjadi solusi ditengah pendewasaan demokrasi di Indonesia melalui seleksi pasangan calon independen yang ketat.

“UU Pilkada yang baru ini sebenarnya kita bikin ulang secara komprehensif dan holistik. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas Pilkada di mulai dari proses penjaringan hingga menghasilkan pemimpin yang diinginkan masyarakat,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas