Damayanti Akui Terima Uang Pelicin dari Abdul Khoir
Sementara itu kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan mastikan bahwa kliennya telah menyesal.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengakui dirinya menerima uang suap demi memuluskan proyek pelebaran jalan nasional di Maluku dengan nilai miliaran rupiah.
Untuk itu, dia bakal buka-bukaan dalam persidangan, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
"Ikuti persidangan aja ya, nanti di persidangan akan terbuka semua ya," kata Damayanti usai pembacaan dakwaan terhadapnya di Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Sementara itu kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan mastikan bahwa kliennya telah menyesal.
Bahkan, ia tak mengelak jika anggota Komisi V itu menerima suap.
"Gini ya, tadi kan terdakwa sudah menyatakan menyesal, jadi kami pembelaannya itu bukan mengelak menerima hadiah atau janji itu," kata Wisnu.
Namun, Wisnu menolak jika Damayanti disebut sebagai penggerak proyek tersebut.
Dirinya mengatakan kalau Damayanti sudah mengembalikan uang suap yang diberikan oleh Abdul Khoir ke KPK.
"Pembelaan kami itu kami telah menerima, hanya permasalahannya adalah pada istilah menggerakkan. Apakah betul terdakwa menggerakkan? Nah pembelaan kami di persidangan yang tepat itu diterapkan itu pasal 11. Tadi kan dakwaan alternatif, pasal 11 dan pasal 12. Nah menurut kami, adalah pasal 11. Nanti gimana dinamika persidangan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.