Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Hakim Janner Purba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kembali Periksa Hakim Janner Purba
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap hakim pengadilan tipikor Bengkulu, Janner Purba (JP) digiring saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). KPK memeriksa keenam tersangka OTT KPK terhadap kasus suap kepada hakim pengadilan tipikor Bengkulu yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba.

Janner diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (8/7/2016).

Selain Janner, penyidik juga memeriksa Panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, Hakim Toton, dan bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii.

Badaruddin melalui kuasa hukumnya Rahmat Aminuddin sebelumnya mengatakan kliennya menerima uang Rp 10 juta dari Janner.

Uang tersebut diterima dia usai menyerahkan 'paket' dari bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii kepada hakim Toton.

BERITA TERKAIT

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut.

Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.

Janner dan Toton total menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu.

Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santron yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016.

Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas