KPK Periksa Prabowo Soenirman Terkait Suap Raperda Reklamasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman terkait suap pembahasan Raperda re
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Prabowo akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (8/7/2016).
Prabowo sendiri di DPRD DKI duduk di Komisi D yang dipimpinan Sanusi.
Saat penangkapan Sanusi, tempo lalu, Prabowo langsung bersuara jika pembahasan tersebut adalah ranah Badan Legislasi Daerah DPRD DKI.
Selain memeriksa Prabowo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ingard Joshua dari fraksi Partai NasDem yang duduk di Komisi A.
Penyidik juga memeriksa staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Max Pattiwael dan dua staf Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Muhamad 'Ongen' Sangaji yakni Alpha dan Jahja Djokdja.
Baik Prasetio dan Ongen sendiri telah diperiksa KPK.
Ongen bahkan telah berkali-kali harus memberikan keterangan kepada penyidik.
Yuyuk sebelumnya mengatakan pihaknya menduga kuat ada penerima suap lain selain Sanusi pada kasus tersebut.
Namun, Yuyuk tidak menjawab apakah pihak yang diduga tersebut adalah para saksi dari DPRD DKI Jakarta yang baru-baru ini diperiksa.
Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap.
KPK menetapkan tiga tersangka, mereka diantaranya anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta
.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.