Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Prabowo Soenirman Terkait Suap Raperda Reklamasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman terkait suap pembahasan Raperda re

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Prabowo Soenirman Terkait Suap Raperda Reklamasi
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Anggota Komisi D dan Banggar DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Prabowo akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (8/7/2016).

Prabowo sendiri di DPRD DKI duduk di Komisi D yang dipimpinan Sanusi.

Saat penangkapan Sanusi, tempo lalu, Prabowo langsung bersuara jika pembahasan tersebut adalah ranah Badan Legislasi Daerah DPRD DKI.

Selain memeriksa Prabowo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ingard Joshua dari fraksi Partai NasDem yang duduk di Komisi A.

Penyidik juga memeriksa staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Max Pattiwael dan dua staf Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Muhamad 'Ongen' Sangaji yakni Alpha dan Jahja Djokdja.

Baik Prasetio dan Ongen sendiri telah diperiksa KPK.

Berita Rekomendasi

Ongen bahkan telah berkali-kali harus memberikan keterangan kepada penyidik.

Yuyuk sebelumnya mengatakan pihaknya menduga kuat ada penerima suap lain selain Sanusi pada kasus tersebut.

Namun, Yuyuk tidak menjawab apakah pihak yang diduga tersebut adalah para saksi dari DPRD DKI Jakarta yang baru-baru ini diperiksa.

Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap.

KPK menetapkan tiga tersangka, mereka diantaranya anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.

Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta
.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas