Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Ivan Haz
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, yang diduga melakukan penganiayaan dan juga kekerasan kepada pembantunya.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, Ivan Haz datang mengenakan kemeja putih dengan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan.
Penasihat hukum Ivan, Firman Wijaya mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.
Ivan diketahui sudah mendekam dibalik jeruji penjara sejak 29 Februari 2016.
Putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.