Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Ivan Haz

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Ivan Haz
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, yang diduga melakukan penganiayaan dan juga kekerasan kepada pembantunya.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, Ivan Haz datang mengenakan kemeja putih dengan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan.

Penasihat hukum Ivan, Firman Wijaya mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.

Ivan diketahui sudah mendekam dibalik jeruji penjara sejak 29 Februari 2016.

Putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas