Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Lima Jam, La Nyalla Jawab Seluruh Pertanyaan dengan Kalimat yang Sama

Fahmi Bachmid menyebutkan kliennya sudah mau menjawab pertanyaan dari penyidik.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa Lima Jam, La Nyalla Jawab Seluruh Pertanyaan dengan Kalimat yang Sama
Valdy Arief/Tribunnews.com
La Nyalla Mattalitti 

Namun pada 23 Mei 2016 , melalui putusan praperadilan,  hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas La Nyalla Mattalitti untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang.

Beberapa hari berselang dari putusan itu Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Sprindik baru untuk La Nyalla, tapi hanya untuk kasus dugaan korupsinya.

Kasus dugaan ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.

Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas